Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Ali Mukartono (kiri) saat Berbincang Dengan Aspidum R Manthovani

DiviaNew, Palembang – Mengangantisipasi terhadap banyaknya kasus-kasus yang dimunculkan untuk menjegal salah satu pasangan calon agar tidak maju pada proses pilkada serentak, Menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, kejaksaan tinggi sumsel siapkan GAKUMDU.

GAKKUMDU itu dipersiapak dengan harapan agar kecurangan seperti itu tidak terjadi dan proses tetap dapat berjalan sesuai dengan prosedur  yang diharapkan atau sesuai dengan Protap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Ali Mukartono, senin (15/01/2018) mengatakan,sejauh ini kasus-kasus terkait dengan calon sudah ada Protap dari Kejaksaan untuk ditunda sampai selesai tahapan pemilu, biarlah proses demokrasi berjalan. Hal itu untuk menghormati tahapan Pilkada dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Ini ntuk menghindari hukum diperalat, Jangan sampai hal seperti itu terjadi untuk mengganjal calon dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajati Sumsel menyampaikan, untuk persiapan kasus hukum pemilu sudah ada beberapa tahapan. Pihaknya sudah berkali kali bertemu dengan KPUD dan Bawaslu, dalam rangka sosialisasi proses hukum pemilu.
“Kami juga sudah bertemu dengan stakeholder pemilu dalam rangka pembentukan Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (GAKKUMDU Pemilu) seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Dalam pembentukan GAKKUMDU kita sudah melakukan langkah-langkah, mempersiapkan tempat kemudian mempersiapkan personil lalu menyamakan persepsi,” katanya.
Ditambahkannya, untuk tempat GAKKUMDU biasanya ditempat Bawaslu, sementara untuk personil pihaknya sudah menyiapkan ditingkatan Kejaksaan  Tinggi maupun di Kejaksaan Negeri.
“Untuk Personil pengamanan dari Asintel sudah dipersiapkan, persoil teknis penegakan hukum juga sudah kita persiapkan sampai ke tingkat kejaksaan negeri. Data-datanya sudah kita terima yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri di masing masing kabupaten/kota,” urainya.
Dalam penunjukkan jumlah personil, Kajati mempertimbangkan banyak aspek seperti peraturan perundang-undangan, kebutuhan, luas wilayah  juga potensi pelanggaran yang sudah dipetakan.
“Di wilayah yang personil Jaksanya sedikit kita akan BKO kan Jaksa dari kejaksaan tinggi. Kita juga akan membentuk posko pemilu di Asintel,” pungkasnya. (Dva)