Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani (Photo/Adi divianews.com)

DiviaNews, Palembang — Sejak ditetapkan sebagai tahanan kota sebagai tersangka pada kasuspemalsuan surat pelimpahan hak atas tanah di Palembang Sumsel, Anggota DPRD Sumsel, Rudi Apriadi dilarang bepergian keluar kota.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Reda Manthovani, rabu (24/01/2018) mengungkapkan, penetepan tahanan kota mempertimbangkan berbagai macam aspek seperti kondisi tersangka yang memang mudah dicari, ada pihak yang menjamin dan berlaku kooperatif.

Reda mengatakan, dengan status tahanan kota, tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Palembang selama 20 hari, terkecuali mendapatkan izin dari Kejati. Bila melanggar, Kejati dapat mempertimbangkan Rudi untuk ditahan di rumah tahanan.

“Bila memang ada masyarakat ada yang mengetahui yang bersangkutan berada di luar kota segera diinfokan ke kami, itu pelanggaran. Kecuali misalnya ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota dewan, itupun harus dengan izin kejaksaan,” jelas Reda di Palembang.

Menurut Reda, berkas dari Penyidik Polda Sumsel telah diterima dan kemudian melimpahkannya ke Kejari Palembang untuk disidangkan.

Sebagaimana diketahui, tersangka dilaporkan oleh Iskandar Bandarpranata atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6 hektare di Talang Buluh, Kecamatan Ilir Timur II. Lahan ini sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi telah dimekarkan dan masuk wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatanya, Rudi disangka melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Tanah dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (dva)