Jusuf Kalla

Divianews.com | Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai sikap tersebut tidak akan mengubah keputusan KPU.

“Sama kalau setiap keputusan tadi ada yang senang, ada yang kecewa. Kekecewaan paslon 02 tidak menerima, tidak akan mengubah keputusan, karena walau tidak tanda tangan tetap sah,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JK meyakini kekecewaan massa pendukung Prabowo tidak mempengaruhi pemerintahan. Dia menyebut aksi tersebut bukan merupakan people power.

“Ya satu-dua hari mungkin, tapi pemerintah akan jalan sesuai dengan program yang ada. Suatu pengalaman mengatakan akan ada people power, hanya bisa bila ada yang terjadi saat bersamaan. Krisis ekonomi dan krisis politik,” ucapnya.

Dia meminta semua pihak yang merasa keberatan atas hasil Pemilu 2019 menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi.

“Ekonomi baik, bahwa ada kekecewaan itu biasa terjadi. Kembali lagi kita kembali ke proses yang hukum yang ada,” terangnya.

Sebelumnya, saksi BPN Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti, menolak hasil yang disampaikan KPU. BPN Prabowo menyatakan tetap akan melawan ketidakadilan dan kebohongan terkait Pilpres 2019.

“Bahwa kami, saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” ujar Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.(red)