Divianews.com | Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator. MK menegaskan menangani gugatan hasil Pilpres sesuai aturan.

“MK lembaga peradilan (yang) tugasnya menegakkan hukum dan UU. Semua permohonan itu akan diperiksa. Fakta yang ada itu bagaimana, alat bukti, itu yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, sperti dikutif dari detik.com, Sabtu (25/5/2019).

Fajar mengatakan, MK akan lebih dulu memeriksa permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Setiap dalil yang diajukan Pihak Pemohon akan dibuktikan.

“Kita ikuti sidang ini. (Transparansi) pasti itu yang sangat dikedepankan,” katanya.

Sementara soal harapan Bambang Widjojanto agar MK tak menjadi bagian rezim korup, Fajar menolak berkomentar.

“Apa maknanya saya tidak tahu. MK hanya menjalankan tugas dan tidak terkait politik ataupun diintervensi pemerintah,” tegas dia.

Prabowo-Sandi, diwakili tim hukum melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

“MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik,” kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

MK, kata BW, harus memeriksa dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Dengan adanya kecurangan-kecurangan itu, lanjutnya, maka muncul penilaian bahwa Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah.

“Tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” ujarnya. (red)