Presiden Joko Widodo

Divianews.com | Manggarai Barat – Menkum HAM Yasonna Laoly disebut sudah resmi mengajukan rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi berjanji akan segera memprosesnya.

“Begitu sampai ke saya, saya selesaikan,” ujar Jokowi di Pulau Rinca, Kab Manggarai Barat, NTT, Kamis (11/7/2019).

Kabar rekomendasi yang diberikan Yasonna sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu. Dalam rekomendasi itu, Menkum HAM meminta Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

“Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo,” ucap Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7).

Rekomendasi itu, disebut Erasmus, datang juga dari beberapa anggota DPR. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan amnesti untuk Baiq Nuril.

Sebagaimana diketahui, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Namun fakta berubah. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni mengesampingkan digital evidence dan menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK, yang diketuai hakim agung Suhadi.

Atas hal itu, masyarakat kaget. Publik menilai putusan itu cacat keadilan. Sebab, secara utuh, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual. (red)