Gedung KPK

Divianews.com | Jakarta – Proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK masih terus hangat dibincangkan. Salah satu yang disorot yaitu tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pokok persoalan lantaran panitia seleksi capim KPK tidak mencantumkan syarat LHKPN pada tahap administrasi atau awal pendaftaran. Hal itu disoroti berbagai pusat kajian hukum di Indonesia.

“Ketentuan Pasal 29 angka 11 UU KPK jelas dan terang benderang menentukan bahwa laporan harta kekayaan capim KPK harus dilakukan sedari awal, bukan pada proses akhir,” kata peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Hemi Lavour Febrinandez dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (2/8/2019).

Sikap ini juga ditandatangani Pukat UGM, Puskapsi Universitas Jember, HRLS FH Universitas Airlangga, Pusad UM Surabaya, Lembaga Taman Metajuridika FH UNRAM, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PARANG Universitas Lambung Mangkurat, serta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI.

“Persyaratan yang ditentukan Pasal 29 angka 1 hingga angka 10 seluruhnya diserahkan dari awal proses pemenuhan syarat administrasi,” ujar Hemi.

Di sisi lain panitia seleksi capim KPK menilai LHKPN tidak menjadi polemik dalam seleksi-seleksi capim KPK sebelumnya. Namun hal ini tetap menjadi perbincangan sampai KPK ikut angkat bicara. Seperti apa?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berbicara tentang pentingnya melaporkan LHKPN untuk calon pimpinan KPK mendatang. Saut menyebut LHKPN itu bisa menjadi cerminan integritas seseorang pemimpin KPK.

“Jadi LHKPN ada di dalamnya track record, check and balance, dan di dalamnya ada juga diujinya seseorang atau tidak. Jangan lupa, pimpinan KPK itu adalah orang-orang yang teruji nggak sih, dia dikasih kekuasaan cenderung transparan dengan baik atau nggak. Oleh sebab itu, dari LHKPN bisa kita lihat terujinya seseorang, yang paling besar integrity seseorang,” ujar Saut saat membuka diskusi ‘pelaporan kekayaan penyelenggara negara dalam seleksi pimpinan KPK’ di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Saut mengibaratkan LHKPN itu adalah sebuah pisau analisis untuk menyeleksi capim KPK. Saut berharap pisau analisis ini harus bisa membedah kualitas capim KPK.

Lalu apa kata panitia seleksi capim KPK?

Wakil ketua panitia seleksi capim KPK Indriyanto Senoadji sempat menilai ada kepentingan lain di balik kritik tersebut. Sebab, dalam seleksi periode sebelumnya, terkait pelaporan LHKPN tidak menjadi hal yang dipersoalkan.

“Periode-periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014. Bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN,” kata Indriyanto pada Rabu, 31 Juli lalu.

“Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja,” imbuhnya.

Indriyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) KPK Pasal 29 huruf k memang terdapat aturan mengenai kewajiban capim melaporkan LHKPN. Namun, menurutnya, bukan dilaporkan pada saat awal pendaftaran.

“Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna ‘mengumumkan’, dan ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal PN (pegawai negeri) maupun yang non-PN pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif (baik yang PN maupun yang non-PN),” terang Indriyanto.

Dia menilai ada pelanggaran prinsip diskriminatif jika pengumuman LHKPN dilakukan pada saat pendaftaran. Namun Indriyanto tetap menghargai kritik-kritik yang disampaikan publik kepada pihaknya.

“Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN. Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda, itu adalah sesuatu yang wajar saja sepanjang pendapat itu tidak vested interest.” jelasnya.

“Sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan, dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik, karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website),” imbuh Indriyanto.

Indriyanto menyebut capim KPK juga sudah membuat pernyataan tentang kesediaan mereka mengumumkan LHKPN. Pernyataan tersebut dibuat oleh seluruh capim pada saat pendaftaran. (red)