Ilustrasi BPJS

Divianews.com | Jakarta— BPJS Kesehatan memprediksi 30 persen dari total peserta program JKN berpotensi untuk memilih turun kelas. Ini merupakan imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat.

Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniandi mengatakan 15 persen persen peserta berpotensi turun kelas menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari sebelumnya peserta kelas mandiri III. Sedangkan sisanya sebesar 15 persen berpotensi turun kelas dari kelas mandiri II menjadi kelas mandiri III.

“Memang tergantung elastisitasnya. Kami duga ada sekitar 30 persen akan turun,” katanya, Kamis (12/9).

Meskipun turun kelas, ia memastikan fasilitas standar kesehatan seperti layanan dokter dan obat yang diterima pasien tidak berbeda. Perbedaannya hanya pada fasilitas kamar masing-masing kelas.

“Jadi menurut kami itu upaya yang bagus supaya cocok dengan iurannya,” tuturnya.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan saat ini tengah menyisir anggota PBI yang sudah tidak sesuai persyaratan penerima PBI melalui proses data cleansing bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

Menurut dia, data PBI rutin diperbaharui dalam jangka waktu lima tahun sekali. Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan juga menyisir peserta JKN yang layak masuk kategori PBI.

“Jadi memang setelah 5 tahun ini diperbaharui. Yang sudah kerja dikeluarin. Nah itu proses jalan terus,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto mengatakan pemerintah mempersilahkan peserta JKN yang memilih untuk turun kelas. Pasalnya, pilihan kelas layanan adalah hak setiap peserta JKN.

“Misalkan meskipun dia punya ability to pay (kemampuan untuk membayar), tetapi kalau bayar segitu sayang, atau merasa terlalu besar, dia bisa saja turun kelas,” ujarnya.

Peserta kelas mandiri, sambung dia, juga berpeluang menjadi peserta PBI asalkan memenuhi pesyaratan.

“Kemensos sudah ada kriteria orang yang bisa dimasukin ke data terpadu. Jadi tidak apa-apaturur kelas karena sebenarnya kelas itu pilihan artinya memilih kelas 1,2, atau 3 itu bebas,” katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Rinciannya, kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (red)