Kasus Korupsi, Tiga Oknum ASN Pajak Diserahkan Ke Kejari Palembang
Divianews.com | Palembang — Tahap II sebanyak tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta deserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selataan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui rilis yang diterima Divianews.com, menyampaikan ketiga tersangka ini adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pajak, yakni RFH, RFG, dan NWP.
“ iya hari ini untuk tahap II sebanyak tiga tsk dan barang bukti dalam kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta diserahkan ke Kejari Palembang,” Jelas Vanny, rabu, (07/02/2024).
Ditambahkan oleh Vanny, penyerahan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, mengonfirmasi bahwasanya telah melaksanakan penerimaan tahap II.
“Hari ini kita telah menerima serahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berupa tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Fachri menjelaskan bahwa selanjutnya pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dan segeraakan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan dari tahun 2019 hingga 2021.
“Dugaan tersebut mencakup penerimaan gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak, dengan jumlah uang yang cukup besar,” ungkap Fachri.
Perusahaan swasta yang terlibat antara lain PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy, dan PT Inti Dwitama. Lebih lanjut, telah ada sekitar 35 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini.
Sebelumnya seperti diketahui bahwa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itersebut. Sementara tiga di antaranya adalah oknum pegawai pajak, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan wajib pajak. (adi)