Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali terima oknum ASN Inspektorat Sumsel Edy Kurniawan yang menjadi tersangka dugaan korupsi kasus suap, berikut barang bukti yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ario Apriyanto Gopar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Dr. Hardiansyah yang diwakilkan Kasubsi Bidang Intelijen, Fahri Aditya, menjelaskan terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka Edi Kurniawan dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari Senin, 12 Februari 2024 Kejari Palembang menerima tahap II tersangka EK yang merupakan oknum ASN Inspektorat Sumsel beserta barang bukti,” ujar Fahri.

Edi Kurniawan yang merupakan Inspektur pembantu investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sempat menjadi saksi sehingga dari alat bukti dan fakta yang cukup kini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi EK secara intensif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi Tersangka,”

“Jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini sebanyak enam orang,”Diungkapkan, modus yang dilakukan tersangka mengatasnamakan Kejaksaan untuk mengkondisikan perkara Tipikor .

“Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Fahri.

Selanjutnya, terhadap Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 selama 20  hari di Rutan Pakjo Palembang.

“Terhitung mulai tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 02 Maret 2024,” ucap Fahri.

Adapun perbuatan Tersangka EK diancam pasal

Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(adi/rel)