Divianews.com | Palembang — Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait perubahan syarat tinggi badan taruna TNI yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, isu ini mencuat dan dikaitkan dengan ketidakharmonisan KSAD dan Panglima TNI.

Hal ini dibantah keras KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachan saat ditanya awak media pada latihan tempur antar batalyon  di Puslatpur Baturaja Sumatera Selatan Senin (3/10/2022).

Menurut Dudung,” Komponen Binkuat adalah yang menentukan tidak lulusnya tingkat pusat yakni asisten personel KSAD, ini memang ada ketentuan dari Mabes TNI tentang kesetaraan , untuk lebih jelas masalah teknis terbut nanti akan dijelaskan oleh Aspers” Singkat Dudung.

Sementara itu Aspers KSAD  Mayjen TNI Darmono Susastro mengaku bahwa Putra KSAD  adalah anak yang berprestasi  dan peringkat pertama , dan tidak ada manipulasi  kelulusan Putra KSAD menjadi taruna Akmil TNI.

“Tinggi badan yang bersangkutan sama dengan saya 174 cm  dan dikatakan tinggi 160 cm itu hoax, tinggi Saudara Akbar putra KSAD 175.1 cm , kita tidak melakukan modifikasi karena panitia bukan saya sendiri karena ada beberapa panitia tingkat pusat” ujar Darmono

Darmono menjelaskan, werving ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh taruna sub panda di Korem, Panda di Kodam dan masuk ketingkat Pusat, Asper sebagai Ketua Panitia , pentahapan ini sudah dilakukan.

“ Untuk tahun kemaren Kebutuhan perwira  a4 ribuan perwira dan kita mendapatkan tambahan dari menhan dan ada suratnya,” Jelas Darmono

Untuk tinggi badan adalah kebijakan  Kepala Staf Angkatan Darat, dulu tahun 2015-2017  tinggi badan 165 cm karena kebijakan , dan alokasi tidak mencukupi dari animo yang ada dan diturunkan kembali,” pungkas Darmono (adi)