Wagub Cik Ujang Apresiasi Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dalam Mendorong Tata Kelola yang Berkeadilan
Divianews.com | Palembang — Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam tersebut beragenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, H. Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat luas.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menjelaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Selatan. Dengan luas perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare, yang terdiri atas 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet, sektor ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja.
Namun demikian, menurut Aswan, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang tertib dan berkeadilan. Berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan saat membacakan laporan Pansus.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan berbagai kegiatan pengawasan, evaluasi, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan sejumlah lembaga di tingkat daerah maupun pusat. Pansus juga melakukan konsultasi dan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, Pansus memperoleh informasi adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Aswan menegaskan, hasil kerja Pansus diharapkan dapat menjadi landasan penting dalam memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Sumatera Selatan. Selain itu, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan sektor perkebunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan masih menghadapi berbagai persoalan akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Berdasarkan hasil investigasi dan rapat kerja yang dilakukan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain persoalan status lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta berbagai konflik agraria yang merugikan masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” tegas Aswan.
Melalui rekomendasi yang disampaikan, Pansus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai keputusan yang telah dihasilkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Selain itu, Pansus juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan di sejumlah perusahaan perkebunan, termasuk pelanggaran perizinan, penguasaan lahan, serta dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Menutup laporannya, Aswan Mukti berharap seluruh rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan.
