Divianews.com | Palembang — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke PT Musi Hutan Persada (MHP) di Kabupaten Muara Enim. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sekaligus memastikan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan

Kunjungan kerja Komisi V DPRD Sumsel ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Aspek K3 dan jaminan sosial dinilai menjadi dua hal penting yang tidak dapat dipisahkan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi V DPRD Sumsel menggali informasi mengenai penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan PT Musi Hutan Persada. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pemenuhan hak pekerja dalam memperoleh jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi V DPRD Sumsel menyampaikan, monitoring secara langsung ke perusahaan diperlukan untuk memastikan berbagai regulasi terkait perlindungan tenaga kerja benar-benar diterapkan di lapangan. Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami untuk melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan. Kami juga ingin memastikan para pekerja mendapatkan haknya dalam memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu anggota Komisi V DPRD Sumsel. AsuransiKesehatan

Menurutnya, penerapan K3 harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, terutama pada sektor yang memiliki tingkat risiko pekerjaan cukup tinggi. Keselamatan pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja. Setiap tenaga kerja berhak pulang ke rumah dalam kondisi selamat dan sehat setelah menjalankan tugasnya,” katanya. (ADV)