DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA hingga Kinerja BUMD
Divianews.com | Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).
Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan di Badan Anggaran.
“Pembahasan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, proses tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. DPRD meminta pemerintah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai persoalan, serta memastikan penyusunan APBD berikutnya lebih memprioritaskan program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), digitalisasi pengelolaan aset daerah, hingga penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Banggar juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penyerapan anggaran lebih efektif dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas.
Perhatian lain diberikan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Di sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara lebih efektif, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Khusus program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang valid sehingga bantuan tepat sasaran.
Menutup laporannya, Rita berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan yang semakin baik bagi masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran, atas selesainya pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Herman Deru.
Menurut Herman Deru, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pengelolaan APBD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran daerah.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan ke depan,” katanya.
Herman Deru juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat program pembangunan yang belum berjalan maksimal. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD terus diperkuat guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie menegaskan pembahasan Raperda telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sejak 22 Juni 2026, dimulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di komisi dan Badan Anggaran, hingga akhirnya disahkan melalui rapat paripurna.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Andie.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi landasan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan. Andie juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan
