Divianews.com | Palembang –  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna LXXXVII (87) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (23/8/2024). 

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH. M.S.E bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Giri Ramanda N. Kiemas,. SE. MM 

Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengucapkan rasa  syukur Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 telah selesai dibahas diteliti, Sehingga  kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan. 

Dikatakan Elen, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan Perubahan KUA-PPAS antara lain : 1.Perkembangan Indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD Penetapan seperti :a. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; b. Adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD Penetapan; dan

c. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi. 

Terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; 3.Terkait dengan SILPA  tahun sebelumnya yang dapat digunakan dalam tahun berjalan hasil audit BPK RI. 4.Upaya percepatan pencapaian target RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025. 

Dengan dasar uraian tersebut diatas dengan mendasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, maka dilakukan penyusunan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan tujuan :

1.Sebagai pedoman Perubahan Kebijakan Umum APBD dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2024;

2.Menciptakan keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, antar perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah, antar stakeholder pembangunan;

3.Sebagai pedoman penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024;

4.Tersediannya dokumen perubahan perencanaan anggaran yang memuat indikator makro ekonomi, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai penjabaran perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024. 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas mengatakan atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pj Gubernur Sumsel, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta seluruh jajaran  yang telah bekerja membahas Rancangan Perubahan KUA serta PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. 

Selain agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,  dilakukan juga Rapat Paripurna LXXXXVIII (88) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXXXIX (89) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (Perpanjangan Waktu). (ADV)