Divianews.com | Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Aturan ini ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 November 2024, dengan tujuan meningkatkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

PMK ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian mekanisme distribusi meterai elektronik.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, PMK 78 Tahun 2024 hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan ini secara lebih sederhana dan mudah. Kami juga akan menyediakan edukasi terkait peraturan ini,” ujar Dwi, Kamis (7/11/2024).

PMK 78 Tahun 2024 menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang mengatur Bea Meterai, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Lalu, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 mengenai Pembayaran Bea Meterai, termasuk pengaturan ciri umum, khusus, dan keabsahan meterai serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021 yang mengatur penetapan pemungut dan prosedur Bea Meterai.

Dengan dicabutnya ketiga aturan tersebut, PMK 78 Tahun 2024 menawarkan regulasi yang lebih komprehensif, terstruktur, dan praktis.

“Kami harap PMK ini dapat menjadi dasar yang jelas bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban Bea Meterai,” tambah Dwi.

Informasi lebih lanjut tentang aturan baru ini dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.