Divianews.com | Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima penitipan aset yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penitipan aset ini bertujuan untuk menyelamatkan dan mengelola aset yang telah disita oleh Kejati Sumsel, agar dapat dirawat serta dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan masyarakat, terutama di lingkungan Pemprov Sumsel.

Pada acara penandatanganan penitipan aset berlangsung pada Senin, (25/11), Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menjelaskan bahwa penyidikan terkait kasus korupsi jual beli aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang masih terus berlangsung.

“Penyidikan terkait jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus,” ungkap Yulianto.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Yulianto juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang diduga terlibat dalam proses jual beli aset tersebut, termasuk oknum yang terlibat dalam penjualan aset YBS kepada pihak pembeli.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Yulianto.

Kepala Kejati Sumsel juga mengungkapkan harapannya agar seluruh pihak, termasuk Pemprov Sumsel, dapat memberikan dukungan serta doa agar proses pengusutan kasus ini berjalan lancar.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengembalikan aset negara, terutama aset-aset daerah yang telah disalahgunakan,” tegas Yulianto.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam kesempatan yang sama, menyambut baik pencapaian Kejati Sumsel dalam merebut kembali aset yang sebelumnya telah berpindah tangan secara tidak sah.

“Ini adalah sebuah keberhasilan luar biasa bagi Kejati Sumsel yang telah berperan besar dalam mengembalikan aset yang selama ini berpindah tangan dengan cara yang tidak benar,” ujar Elen.

Elen juga menegaskan kepada jajaran Pemprov Sumsel untuk menjaga dengan baik aset yang telah dikembalikan tersebut, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.

Diketahui, dalam penyidikan terkait jual beli aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan mewah yang terletak di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Lahan seluas 2.800 m² ini berlokasi di Lorong Teknik, tepatnya di samping Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.

Penyitaan tanah dan bangunan mewah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024. Selain itu, tim penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen terkait transaksi yang mencurigakan.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Yulianto, didampingi oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi juga meninjau langsung kondisi bangunan mewah yang berdiri di atas tanah yang telah disita di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (adi)