Kejati Sumsel Tetapkan 3 TSK Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin
Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara gratifikasi dan penyuapan dalam kegiatan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari fokus Kejati Sumsel dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, khususnya di sektor-sektor penting seperti pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara.
Kepala Kejati Sumsel, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, senin {17/02) Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merujuk pada bukti-bukti yang terkumpul, yang menunjukkan adanya suap dan gratifikasi terkait dengan beberapa proyek di Kabupaten Banyuasin.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terkait dengan kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
WAF, Wakil Direktur CV. HK, yang menjabat dari 26 Februari 2015 hingga 21 Februari 2022, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Vanny.
Pemeriksaan terhadap tersangka WAF dan APR telah dilakukan, dan mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, tersangka AMR yang diamankan di Jakarta pada hari yang sama, akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk proses penahanan yang sama.
Sementara itu, Kejati Sumsel masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, dengan total sebanyak 28 orang, dan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 826.100.000,-.
“Tim kami akan terus mendalami bukti dan melakukan langkah hukum lainnya untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Kami akan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya. (adi)
