Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Peta Desa di Lahat
Divianews.com | Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV. Citra Data Indonesia. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.
Penetapan tersangka ditetapkan melalui Surat Nomor: B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025, tertanggal 14 April 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 orang saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra Data Indonesia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, Senin (14/4/2025).
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Lahat juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.266.230.900. Dana tersebut diduga merupakan cashback dan pengembalian terkait kegiatan fiktif tersebut.
Tersangka DE diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 12B Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1), serta jo. Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rio menambahkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat,” tutup Rio. (adi)
