Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), terkait perkara obstruction of justice dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MO, selaku penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba. Keduanya diduga melakukan upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2023.

Penahanan 20 Hari ke Depan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

“Setelah tahap II ini, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” tulis Vanny dalam keterangan resminya di Palembang, Selasa (15/7/2025).

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan besar terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengelolaan jaringan informasi desa di Kabupaten Muba. Obstruction of justice yang dilakukan kedua tersangka diduga menghambat jalannya penyidikan terhadap aktor-aktor utama dalam perkara pokok. (adi)