Divianews.com | Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) terus berupaya untuk peningkatan infrastruktur jalan yang menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga Sekayu. Proyek ini ditargetkan mulai dikerjakan pada pertengahan Agustus 2025 mendatang.

Menurut Kepala Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel, M. Affandi, melalui Kepala Bidang Jalan Adrifan, selasa (22/07) menyampaikan penganggaran telah dilakukan secara bertahap. Rinciannya, untuk ruas jalan dari Kabupaten PALI ke batas Muba hingga Sekayu dialokasikan sebesar Rp20 miliar, dan saat ini proyek tersebut sudah memasuki tahap kontrak.

Sementara itu, untuk ruas Simpang Air Itam hingga batas Muba, dianggarkan sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan untuk ruas Sekayu–batas PALI, dialokasikan Rp15,5 miliar dan saat ini sedang dalam proses lelang.

“Proses lelang untuk ruas Sekayu–batas PALI saat ini telah memasuki tahap penunjukan pemenang. Berdasarkan informasi dari LPSE, pemenang tender akan diumumkan pada 5 Agustus, dan kontrak akan ditandatangani pada 6 Agustus 2025,” jelas Adrifan, Senin (21/7).

Adrifan menjelaskan bahwa per 21 Juli, sebagian besar dokumen penawaran dari peserta lelang sudah dibuka oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sumsel, dan kini tengah menunggu kepastian pemenang.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan sementara jalan yang rusak sebenarnya sudah dilakukan sejak Maret 2025 melalui dana Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dari beberapa kabupaten, seperti Muba dan Muara Enim, yang juga membawahi wilayah PALI.

Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran dan kemampuan UPTD membuat perbaikan besar tak bisa ditangani secara maksimal.

“Kalau hanya lubang kecil masih bisa ditangani UPTD, tapi kalau sudah kerusakan berat, UPTD tidak sanggup. Karena itu, kami alokasikan anggaran Rp20 miliar untuk perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Penambahan anggaran sebesar Rp15,5 miliar untuk wilayah Sekayu sendiri merupakan hasil revisi kebijakan daerah (Perkada), menyusul kerusakan yang cukup masif dan adanya refocusing anggaran pasca instruksi Presiden.

Adrifan menyebutkan, secara aturan, kontrak kerja bisa ditandatangani mulai 6 Agustus hingga paling lambat pertengahan bulan, tergantung pada kelengkapan jaminan dari kontraktor pemenang tender.

“Kalau jaminan masuk tanggal 6, maka kontrak bisa dilakukan hari itu juga. Tapi kalau masuk tanggal 10, ya bisa kontrak tanggal 10 atau 11. Begitu kontrak ditandatangani, pekerjaan bisa langsung dimulai,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi berharap pekerjaan bisa dipercepat agar jalan penghubung antarwilayah ini segera dalam kondisi baik dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (cha)