Divianews.com | Palembang  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen baru dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Piagam tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang setara dan saling menghormati antara negara dan warga negara, khususnya dalam aspek pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Makna dan Tujuan Piagam

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, menegaskan bahwa Piagam ini adalah wujud nyata transformasi peran DJP dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri.

“Piagam Wajib Pajak hadir sebagai panduan etika layanan dan transparansi, sekaligus memperkuat kepercayaan antara DJP dan Wajib Pajak,” ungkapnya.

Tarmizi juga berharap keberadaan Piagam ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pelaksanaan tugas DJP, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Isi Piagam: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak:

  1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat pelayanan tanpa biaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Diperlakukan adil, setara, dan dihormati dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
  4. Membayar pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif terkait sengketa perpajakan.
  6. Mendapat perlindungan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Menunjuk kuasa untuk mewakili dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam setiap interaksi perpajakan.
  4. Bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada petugas pajak.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sesuai aturan.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa sesuai peraturan apabila diperlukan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Dengan diluncurkannya Piagam Wajib Pajak ini, DJP menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga berlandaskan kepercayaan dan prinsip keadilan. (adi)