OTT, Sebanyak 20 Kades dan Seorang ASN Diamankan Kejati Sumsel
Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7). Dalam operasi tersebut, tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan 22 orang, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN), Ketua Forum APDESI, dan 20 kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, OTT ini dilakukan atas perintah langsung dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan aliran dana yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) kepada oknum aparat penegak hukum.
“OTT ini merupakan bentuk komitmen kami dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya penyalahgunaan Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Vanny dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/7).
Dari hasil penindakan awal, diketahui bahwa sejumlah kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung diduga telah menyerahkan sejumlah uang, yang diduga berasal dari ADD, kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Uang tersebut ditengarai digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana desa.
“Praktik ini sangat berbahaya karena mengindikasikan adanya upaya sistematis dalam menyalahgunakan dana publik demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” tambah Vanny.
Kejaksaan menegaskan bahwa penggunaan ADD harus berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, pihak desa disarankan untuk meminta pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa yang tersedia di Kejaksaan Negeri masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum penegak hukum serta menelusuri frekuensi dan pola praktik serupa yang mungkin pernah terjadi sebelumnya.
“Penanganan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjadi peringatan keras agar praktik-praktik serupa tidak terjadi lagi di daerah lain,” tegas Vanny.
Kejaksaan berharap OTT ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk lebih transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi yang mengatur tata kelola keuangan desa. (eka)
