Perkuat Sinergi Perusahaan dan Warga, Lahat Dorong Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Divianews.com | Lahat – Upaya mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Lahat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menggelar Coaching Clinic dan Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yang dilaksanakan pada Jumat (10/10) di Hotel Santika Lahat.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Usaha Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam membangun kebun untuk masyarakat sekitar.
Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Perkebunan Berkeadilan
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni, S.STP., M.Si, dalam laporannya menekankan pentingnya peran aktif perusahaan perkebunan dalam mendukung pembangunan kebun masyarakat. Menurutnya, FPKM bukan hanya formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan moral yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 60 PP No. 18 Tahun 2021.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat dikenai sanksi, mulai dari denda administratif, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan,” tegas Vivi.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Perkebunan terus berupaya mendorong sinergi antara perusahaan dan masyarakat agar pembangunan kebun masyarakat berlangsung berkelanjutan dan berkeadilan, serta memberi manfaat ekonomi yang merata.
Proses FPKM Harus Sesuai Mekanisme Hukum
Vivi menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut dimulai dari:
- Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) oleh kepala desa.
- Pelibatan tim verifikasi desa dalam proses identifikasi.
- Penyampaian hasil verifikasi kepada Bupati Lahat melalui Dinas Perkebunan.
“Selama izin usaha perusahaan masih berlaku, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan FPKM, asalkan mengikuti prosedur yang benar,” jelasnya.
Vivi berharap, kegiatan coaching clinic ini dapat menjadi ruang edukatif dan konsultatif, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat pemahaman semua pihak terhadap hak dan kewajiban dalam usaha perkebunan.
“Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tandasnya.
Komitmen Pemerintah Dorong Kesejahteraan Petani
Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., dalam arahannya memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa FPKM merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan sektor perkebunan.
“Fasilitasi pembangunan kebun bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Widia.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program FPKM membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Menurutnya, sektor perkebunan yang tumbuh secara inklusif dapat menjadi pilar penting penggerak ekonomi daerah, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi warga Lahat.
Partisipasi Aktif Desa dan Kelompok Tani
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Camat, serta perwakilan kelompok tani dari beberapa desa. Di antaranya, kelompok tani dari Desa Gunung Eiger dan Desa Gunung Megang, yang telah diusulkan oleh kepala desa masing-masing untuk menerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Kehadiran kelompok tani ini menegaskan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program FPKM cukup tinggi, dan menjadi bukti bahwa kesadaran akan hak dan akses terhadap sumber daya agraria mulai tumbuh di tingkat desa.
Sesi Interaktif dan Pemberian Materi Edukatif
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang membahas berbagai permasalahan nyata di lapangan. Peserta juga dibekali dengan buku pedoman dan materi konsultasi agar dapat memahami lebih dalam mengenai aturan, prosedur, dan manfaat dari pelaksanaan FPKM. (cha)

