Divianews.com | Palembang — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berinisial AA, Direktur PT AMK, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

AA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan tersebut terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2022.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, AA terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian pada pendapatan negara beserta denda akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. Sebelumnya, tersangka telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui upaya administratif, yakni dengan melunasi pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga proses hukum dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Muara Enim.

AA telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan pada 11 Desember 2025 oleh tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Penyelesaian proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, khususnya Korwas dan Subdit Cybercrime, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Keberhasilan penegakan hukum ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. DJP berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, serta menyadari bahwa penghindaran pajak secara ilegal dapat berujung pada sanksi pidana yang berat dan menimbulkan efek jera.

Narahubung Media: Ega Fitrinawati Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. (rel)