Divianews.com | Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial ODA dan AK beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumsel–Babel bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kamis (13/01 2026)

ODA diketahui merupakan Direktur PT AR, sedangkan AK menjabat sebagai Komisaris PT AR. Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindak pidana ini terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Juni, September, dan Oktober 2023.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan dan denda pajak hingga Rp3,2 miliar. Atas dugaan tindak pidana ini, ODA dan AK terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan, para tersangka telah diberikan kesempatan menempuh upaya administratif dengan melunasi pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar, sehingga penegakan hukum tetap dilanjutkan dan perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Pada 13 Januari 2026, ODA dan AK secara kooperatif menyerahkan diri kepada tim penyidik Kanwil DJP Sumsel–Babel dengan pendampingan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan.

Penyelesaian penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil sinergi yang solid antara PPNS Kanwil DJP Sumsel–Babel, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Baturaja.

Keberhasilan penanganan perkara ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan serta menunjukkan bahwa kerja sama lintas aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

DJP berharap penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya penghindaran pajak secara ilegal dapat berujung pada sanksi pidana berat dan menimbulkan efek jera.

Narahubung Media:
Ega Fitrinawati
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

(adi/Rel)