Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde
Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB di kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016–2018.
Tersangka yang ditetapkan pada Senin (7/7/2025) adalah H, mantan Wali Kota Palembang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tersangka H ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Penyidik kemudian meningkatkan status hukum H dari saksi menjadi tersangka.
Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka H untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Modus Operandi
Tersangka H diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama;
- Atau: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam modus operandinya, H diduga mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut bukan badan usaha bersifat kemanusiaan, sehingga tidak berhak atas keringanan pajak tersebut. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang diterima langsung oleh tersangka H. Bukti tersebut diperkuat dengan data elektronik. H juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya, menambah daftar pelanggaran dalam kasus ini.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi dalam perkara ini. Tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, rekonstruksi perkara telah dilaksanakan di beberapa lokasi pada hari ini, Senin (7/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara. (adi)
