Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Digital
Divianews.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menunjuk pihak lain, khususnya platform marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri yang dilakukan melalui sistem elektronik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan digital di Indonesia, khususnya sejak pandemi COVID-19 yang mendorong peralihan perilaku konsumen ke transaksi daring.
“PMK-37/2025 hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Di samping itu, peraturan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Rosmauli dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Aturan dan Mekanisme Pemungutan
Beberapa ketentuan penting dalam PMK-37/2025 antara lain:
- Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
- Merchant atau pedagang wajib memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.
- Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5%, dengan status final maupun tidak final tergantung pada ketentuan yang berlaku.
- Invoice atau tagihan transaksi akan dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
- Marketplace juga diwajibkan untuk melaporkan informasi transaksi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bukan Pajak Baru, Melainkan Modernisasi Sistem
Rosmauli menegaskan bahwa PMK-37/2025 bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi lebih sistematis dan terintegrasi melalui platform digital.
“Dengan sistem baru ini, kami berharap pelaku UMKM dan masyarakat digital secara umum bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Sebagai catatan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Informasi lebih lanjut dan salinan resmi PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id serta Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id. (nia)
