DJP Sumsel Babel Perkuat Basis Pajak Lewat Dialog Publik
Divianews.com | Palembang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggelar Dialog Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 2026. Mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, media, dan masyarakat dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengatakan forum tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem perpajakan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Kehadiran berbagai pemangku kepentingan pada acara ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif,” ujar Retno.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah memberikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut, yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang Dra. Hj. Ida Rodhiyani, M.Si, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Luk Luk Fuadah, S.E., M.B.A., Ak., CA., Ketua Badan Otonomi Tax Center HIPMI Sumatera Selatan sekaligus Anggota DPRD Kota Palembang Muhammad Hibbani, serta Ketua IKPI Sumbagsel Nurlena, S.E., M.H., CPA., CA., BKP.
Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Pajak yang diperingati setiap 13 Juli. Melalui momentum itu, Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk membangun fondasi penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam dialog adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan.
Retno menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukanlah pengenaan jenis pajak baru.
“Pemungutan PPh oleh marketplace bukan merupakan pengenaan objek pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pelunasan pajak bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan melalui perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Selain itu, mekanisme baru diharapkan memberikan kemudahan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi para pelaku usaha.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, DJP berharap pelaku usaha, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga mampu berkembang sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Selain membahas berbagai isu perpajakan terkini, Forum Konsultasi Publik juga dimanfaatkan sebagai sarana bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat efektivitas pengawasan, serta menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan administrasi perpajakan yang modern, terpercaya, serta mampu memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. (adi)
