Divianews.com | Palermbang — DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Paripurna ke-14 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang. Rapat yang beragenda Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan pada APBD 2022 ditandatangani Walikota Palembang bersama DPRD Kota Palembang, di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Sabtu (13/8/2022).

“Alhamdulillah ada penambahan anggaraan. Anggaran induk diangka Rp3,8 triliun, sekarang menjadi Rp4,22 triliun atau meningkat sebesar Rp549 miliar. Untuk itu sudah kita setujui bersama dengan Dewan,” ujar Wali Kota Palembang, H Harnojoyo usai rapat.

Ia menjelaskan, dengan rincian sumber dana yakni Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan bantuan dari Gubernur Sumsel sekitar Rp149 miliar atas bagi hasil dari pemerintah pusat. Jika dibandingkan APBD tahun lalu Rp3,873 triliun.

Harnojoyo menuturkan, dari hasil kesepakatan bersama DPRD Kota Palembang akan dijadikan pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran kerja. “Dalam penyusunan acara peraturan daerah tentang perubahan APBD anggaran tahun 2022 menjadi pedoman masing-masing di SKPD,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sudah menandatangani perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2022.

“Hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), pendapatan Rp4.117.025.681.284, belanja daerah Rp4.400.179.340.482, defisit Rp283.153.659.198, pembiayaan neto Rp283.153.659.198, sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil,” tukasnya. (ADV)