Divianews.com | Palembang — Pererat Silaturahmi dan Komunikasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Media Gathering dengan awak media di Sumatera Selatan yang diselenggarakan di The Zuri Hotel ,Kamis,( 12/09/2024).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira setelah pelaksanaan media gathering bersama media di Sumsel, menjelaskan, penyelenggaraan media gathering ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi bersama para media di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Kota Palembang.

“Kali ini tentunya, BPKH ingin bersilaturahmi dengan pihak media di Provinsi Sumsel, dan kegiatan  ini merupakan agenda  tetap dari pihak Kehumasan BPKH,” uraiAcep.

Ia menjelaskan lebih lanjut, kegiatan yang di kemas  dalam sebuah acara media gathering ini bertujuan juga untuk memperkenalkan seluk beluk BPKH seperti tugas pokok dan fungsi, investasi, dan manfaat BPKH dalam penyelenggaraan haji.

“Sejauh ini memang secara umum, kita juga telah memiliki media sosial, tapi itu kurang, maka dirasa sangat perlu kita sosialisasi ke media yang diharapkan lebih mudah dipahami,” kata dia.

Terkait dengan program BPKH, Acep memaparkan kondisi terkini BPKH. Termasuk terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang tersebut belum mencantumkan isu-isu terkini yang dihadapi BPKH, salah satunya adalah keterbatasan instrumen penempatan dan investasi yang sesuai prinsip syariah.

Ditegaskan Asep, Undang-Undang tersebut juga belum mengatur tentang mitigasi risiko dan pencadangan kerugian yang berpotensi bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karenanya, UU yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan,  agar BPKH bisa memperbaiki tata kelola internalnya.

“Sejauh ini memang  tidak ada kendala yang merugikan, namun pergerakan BPKH saat ini belum begitu lincah karena UU yang mengatur sendiri cukup ketat,” jelas Acep.

Dalam hal ini, Acep menerangkan bahwa rancangan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sudah disampaikan BPKH kepada badan legislatif. Namun, hal itu masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa segera direalisasikan.

“Alhamdulillah rancangan kita sudah sampai di badan legislatif DPR, tapi mungkin prioritasnya baru tahun depan Undang-Undang itu kita revisi,” paparnya.

Dia berharap, apabila rancangan revisi Undang-Undang tersebut bisa direalisasikan, maka BPKH bisa bergerak lebih lincah dalam mengatur keuangan haji Indonesia. (adi)