Kejati Sumsel Serahkan Aset Sitaan Pemprov Sumsel
Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan aset sitaan milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain, adapun penyerahan dilaksanakan di gedung Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penataan aset yang telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel.
“Setelah melakukan upaya penelusuran dan berhasil mengembalikan beberapa aset kepada Pemprov Sumsel berkat kerja sama tim bidang Datun kami,” ujarnya.
Diungkapkan Yulianto bahwa Kejati Sumsel telah mengadopsi pendekatan preventif dalam proses penyelamatan aset.
“Adapun dua aset yang kami serahkan ini merupakan hasil dari langkah-langkah preventif yang kami lakukan. Jika pendekatan ini tidak membuahkan hasil, kami akan beralih ke pendekatan represif,” jelasnya.
Aset yang dikembalikan meliputi sebuah mobil dinas Land Cruiser tahun 2009, yang dulunya digunakan oleh mantan Gubernur Alex Noerdin. Mobil tersebut diperkirakan bernilai di bawah Rp 1 miliar.
Selain itu, juga diserahkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih seluas lebih dari 695 hektar, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 4 miliar.
Selain pendekatan preventif, Kejati Sumsel juga menggunakan pendekatan represif untuk menyelamatkan aset-aset Pemprov Sumsel.
“Saat ini, kami menangani kasus penjualan aset yang dilakukan Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta pada tahun 1951. Aset seluas seribu meter persegi lebih tersebut telah disita dan diperkirakan bernilai Rp 30 miliar,” ungkap Yulianto.
Disis lain ia juga menjelaskan, penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penjualan tanah Pemprov di Jalan Mayor Ruslan seluas 800 meter persegi lebih, yang diperkirakan bernilai Rp 33 miliar.
Sementara ditempat yang sama,Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi upaya Kejati Sumsel dalam mengembalikan aset-aset tersebut.
Keberhasilan ini katanya, adalah merupakan hasil kerjasama yang baik antara Kejati dangan pihak Pemerintah Provinsi Sumsel yang telah terbangun selama ini
“Ini kerjasama antara instansi pemerintah dalam penataan aset Pemprov Sumsel. Kami akan terus fokus pada penyelesaian penataan aset dan proses litigasinya,” urai singkatnya. (adi)