Oleh : Kunto Arief Wibowo

Divianews.com | Jakarta — Indonesia hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga letusan gunung api datang silih berganti, dan tak jarang disusul oleh persoalan sosial yang tak kalah pelik. Menyadari kenyataan itu, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I merumuskan mekanisme penanganan penanggulangan bencana sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Intinya sederhana namun mendasar, bencana tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan pembagian peran yang jelas dan koordinasi yang tertata sejak sebelum bencana terjadi hingga masyarakat benar-benar pulih.

Penanggulangan bencana dipahami sebagai sebuah siklus yang berputar terus-menerus. Siklus itu dimulai dari tahap prabencana, yang terbagi lagi menjadi dua situasi, yaitu ketika tidak terjadi bencana dan ketika terdapat potensi bencana. Begitu bencana terjadi, penanganan memasuki tahap tanggap darurat, yang berfokus pada penyelamatan dan evakuasi korban serta harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi, dan pemulihan sarana prasarana. Setelah masa kritis berlalu, tahap pascabencana mengambil alih melalui rehabilitasi dan rekonstruksi, sebelum siklus kembali ke tahap prabencana dengan bekal pelajaran yang baru.

Setiap tahap menuntut perencanaan yang berbeda. Pada masa tanpa bencana, yang disusun adalah Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan). Ketika potensi bencana mulai terlihat, fokus bergeser pada penyusunan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat. Saat bencana benar-benar terjadi, yang dijalankan adalah Rencana Operasi (Operation Plan), sementara pada tahap pemulihan, perencanaan diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi.

Salah satu gagasan penting dalam mekanisme ini adalah perubahan pola kerja antarlembaga sesuai tahapannya. Sebelum bencana, ketika kegiatan berpusat pada pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, hubungan antarinstansi bersifat koordinasi pelaksana. Pola yang sama berlaku setelah bencana, pada masa pemulihan. Namun pada saat tanggap darurat, pola itu berubah menjadi koordinasi, komando, dan pelaksana. Artinya, dalam situasi genting, penanganan harus berada di bawah satu garis komando agar keputusan dapat diambil cepat dan sumber daya tidak tercecer.

Siapa Mengerjakan Apa

Mekanisme ini memetakan peran lima unsur utama: pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, dan Basarnas, dengan tugas yang menyesuaikan tahapan bencana.

Pada tahap mitigasi, pemerintah daerah merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, merencanakan pembangunan fasilitas pendukung, menyusun kebijakan kerja sama dan pemanfaatan teknologi, serta menginventarisasi kesiapan dan pengerahan sumber daya. DPRD menetapkan kebijakan penanggulangan bencana alam yang selaras dengan arah pembangunan daerah. TNI dan Polri sama-sama mengumpulkan serta menganalisis data berdasarkan pengamatan lapangan dan mendukung program penanggulangan yang telah disusun. Adapun Basarnas memusatkan perhatian pada pelatihan SAR, pembentukan RW Siaga SAR, sosialisasi layanan panggilan darurat 115, edukasi keselamatan kepada warga, serta kesiapsiagaan personel untuk respons cepat.

Ketika tanggap darurat berlangsung, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, melindungi warga dari dampak bencana, mengalokasikan dana penanggulangan dalam APBD, dan mendistribusikan bantuan logistik. DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. TNI mengerahkan tim dan satuan tugas penanggulangan bencana, bergerak cepat ke wilayah terdampak, melaksanakan pengamanan, dan mendukung distribusi logistik. Polri mengerahkan tim penilai dan satgas bencana, mengkaji lokasi kerusakan, serta menangani evakuasi, perlindungan kelompok rentan, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Basarnas, sesuai kekhususannya, menjalankan operasi SAR.

Memasuki tahap rehabilitasi, pemerintah daerah melibatkan dan memberdayakan masyarakat, memprioritaskan kebutuhan sesuai kondisi aktual di lapangan, memberikan bantuan perbaikan rumah, menyelenggarakan pemulihan psikologis massal, dan menjalankan pelayanan kesehatan. TNI dan Polri berperan menciptakan keamanan dan ketertiban selama rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan, sementara Basarnas membantu kegiatan pascabencana.

Kerangka pembagian peran ini tidak berhenti pada bencana alam. Pola serupa juga diterapkan untuk menghadapi konflik sosial serta radikalisme dan aksi terorisme, dengan tahapan preventif, penindakan, dan rehabilitasi.

Dalam penanganan konflik sosial, TNI berperan pada deteksi dini wilayah rawan dan pembinaan teritorial melalui komunikasi sosial, sementara Polri menjadi ujung tombak penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Pada tahap penindakan, TNI melaksanakan pengamanan atas dasar permintaan Polri, dan Polri dapat meminta perbantuan TNI sesuai eskalasi ancaman. Pemerintah daerah menangani kajian cepat, evakuasi, perlindungan kelompok rentan, dan pemenuhan kebutuhan dasar, sedangkan instansi nonpemerintah membantu terciptanya situasi yang kondusif. Pada masa rehabilitasi, seluruh unsur bergandengan tangan dalam rekonsiliasi, pemulihan psikologis, serta pemulihan sosial, ekonomi, budaya, dan fungsi pelayanan publik.

Hal yang sama berlaku dalam menghadapi radikalisme dan terorisme. Polri memegang peran sentral melalui deteksi dini, pemberdayaan Bhabinkamtibmas untuk deradikalisasi, penyelidikan, hingga tindakan represif yustisial terhadap pelaku. TNI memberikan perbantuan kepada Polri, melakukan pengamanan di daerah, dan menerapkan prinsip temu cepat lapor cepat agar informasi selalu mutakhir. Pemerintah daerah dan DPRD mendukung melalui kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan penganggaran.

Pencarian dan pertolongan mendapat perhatian tersendiri. Pada tahap mitigasi, kegiatan SAR mencakup pelatihan bagi instansi terkait dan warga di daerah rawan, pembentukan RW Siaga SAR, pelatihan relawan, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan kesiapsiagaan personel. Operasi SAR sendiri dijalankan pada kecelakaan kapal dan pesawat udara, kecelakaan yang memerlukan penanganan khusus, bencana pada tahap tanggap darurat, serta setiap kondisi yang membahayakan jiwa manusia.

Seluruh kerangka tersebut diikat oleh lima instruksi koordinasi. Pertama, setiap peristiwa berisiko tinggi yang menimbulkan keadaan mendesak wajib dilengkapi analisis risiko bencana. Kedua, setiap keadaan mendesak harus diikuti pembentukan sekretariat bersama yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi. Ketiga, seluruh bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri, dikoordinasikan melalui sekretariat bersama tersebut. Keempat, hal-hal yang bersifat teknis tetap berpedoman pada prosedur operasional standar masing-masing instansi. Kelima, untuk mempercepat pulihnya kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas kegiatan rehabilitasi.

Mekanisme yang dirumuskan Kogabwilhan I ini menegaskan satu pesan, kecepatan dan ketepatan penanganan bencana bergantung pada kejelasan peran sebelum krisis datang. Dengan pembagian tugas yang terang, garis komando yang tegas saat darurat, dan satu pintu koordinasi bantuan, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan maupun celah yang membuat masyarakat terdampak menunggu terlalu lama. Pada akhirnya, penanggulangan bencana bukan sekadar urusan satu institusi, melainkan kerja bersama seluruh elemen bangsa demi keselamatan rakyat.