FGD soal Karhutla, LP2M UIN Raden Fatahberhasil rumuskan Draft Strategi Besar
Divianews.com | Palembang – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Fatah Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Merajut Kearifan Lokal, Iman, dan Sains: Menyusun Grand Strategy Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2, Kampus Sudirman UIN Raden Fatah, Jl. KH Zainal Abidin Fikri Km 3,5 Palembang.
FGD ini digelar karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi setiap kali musim kemarau datang. Kabut asap yang ditimbulkannya membawa banyak dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga perekonomian masyarakat, dan dari hari ke hari semakin pekat dirasakan warga Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Abdul Hadi, M.Ag. Dalam sambutannya, Abdul Hadi menyambut baik penyelenggaraan FGD tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala dan rutin. Menurutnya, banyak masalah publik yang dirasakan masyarakat, dan UIN Raden Fatah melalui LP2M memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi memberikan solusi.
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua LP2M UIN Raden Fatah, Dr. Yenrizal, M.Si., yang selama ini dikenal sebagai ahli Komunikasi Lingkungan. FGD dirancang sebagai ruang dialog lintas perspektif, di mana setiap peserta menyampaikan pandangannya sesuai kapasitas dan bidang keahlian masing-masing.
Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, yakni Prof. Dr. Izomiddin, MA (Guru Besar UIN Raden Fatah), Drs. Iklim Cahya (tokoh masyarakat dan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir), Drs. Saudi Berlian, M.Si (tokoh masyarakat), Vebri Al Lintani (budayawan dan Ketua TACB Palembang), Dudi Iskandar, M.Hum (jurnalis), Maspriel Aries (jurnalis senior), Dr. Henny Yusalia, M.Hum (akademisi gender), Dr. Ainur Ropik (akademisi politik ekologi), Dr. Ahmad Tarmizi (akademisi), Komarudin, M.Pd (akademisi matematika lingkungan hidup), Qoim Nurani, M.Pd (akademisi), Dr. Ledis Heru (akademisi sains), Hasan Marzuki (akademisi teknik sipil), Dr. Rian Oktiansyah (akademisi biologi), serta Dr. Binar Azwar (akademisi sains).
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Menurut Yenrizal, karhutla besar di Sumatera Selatan telah berulang sejak 1997/1998, kemudian 2006, 2015, 2019, hingga 2023, dengan pola yang hampir sama: kemarau panjang yang bertemu dengan lahan gambut yang kering dan rusak. Pada 2026, karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah.
“Kita memandang karhutla tidak hanya sebagai persoalan teknis-ekologis, tetapi juga persoalan sosial, budaya, ekonomi, dan moral-spiritual. Kita tahu di masa lalu, masyarakat Sumatera Selatan memiliki berbagai aturan lokal yang menjaga keseimbangan alam, seperti tata kelola berbasis marga, nilai-nilai dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, sistem lebak lebung dalam pengelolaan rawa dan perairan, serta beragam pantangan adat tentang kapan, di mana, dan bagaimana lahan boleh dibuka. Tetapi sekarang kenapa karhutla selalu terjadi? Apa yang salah dengan semua ini dan apa yang harus dilakukan, itulah perlu kita urun rembug, “ujar Yenrizal.
Saudi Berlian memberikan penjelasan bahwa semua ini karena masalah yang disebabkan oleh berbagi hal. “Perubahan sosial dalam beberapa dekade terakhir, mulai dari penghapusan pemerintahan marga, persoalan lahan terlantar, dan hilangnya nilai-nilai serta pranata lokal, memberikan sumbangsih terbesar. Marga itu punya kekuatan besar, tapi sayangnya dijadikan tidak berdaya, ini problem besar, ” tegasnya.
Pendapat senada juga ditegaskan oleh Iklim Cahya. “Kita ini selalu lupa. Saat musim hujan lupa kemarau, saat kemarau lupa akan musim hujan, akhirnya bencana tak pernah berhenti. Harusnya kan ada evaluasi dan langkah-langkah strategis untuk mencegah hal tersebut terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Vebri Al Lintani menyoroti bahwa masalah karhutla ini terkait pada dua aspek, yaitu manajemen yang memperhatikan semua pihak terlibat, serta penegakan hukum yang kuat dan tegas. “Sudah ada contoh kasus-kasus pihak yang dianggap membakar, apa ada tindakan lanjutan? Hampir tak terdengar. Sementara kelompok masyarakat kecil sering disalahkan. Padahal orang lokal, sejak dulu punya mekanisme sendiri dalam membakar lahan, bukan sembarangan. Ada yang disebut ngekas, njage, semua itu agar lahan tidak terbakar luas. Jadi disini tidak ada upaya yang serius dengan melihat realitas masyarakat yang sebenarnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Dr. Henny Yusalia, M.Hum, menyoroti adanya kecenderungan pengabaian hak-hak kelompok rentan seperti orang tua, anak-anak dan kaum perempuan. “Mereka ini kan tidak pernah didengar dan dimintakan suaranya, padahal mereka yang paling merasakan efeknya. Sudah saatnya, dalam menyusun kebijakan soal lahan kedepannya, perhatikan kebutuhan kelompok ini,” tegasnya.
Menuju Grand Strategy
Melalui FGD ini, LP2M UIN Raden Fatah berhasil merumuskan gagasan awal sebuah rancangangrand strategy pencegahan karhutla yang mengintegrasikan tiga pendekatan sekaligus: sains dan teknologi, budaya, serta agama.Beberapa point penting yang berhasil dirumuskan adalah, pertama, dalam melihat karhutla serta regulasi agar kejadian tidak terulang, harus menempatkan berbagai unsur dan komponen dasar di masyarakat sebagai basis pengambilan kebijakan. Pendekatan agama dan budaya harus menjadi salah satu perhatian serius.
Kedua, persoalan kepemilikan lahan yang tidak terurus, harus menjadi titik perhatian utama. Dalam konteks aturan adat, ada ketentuan bahwa jika lahan tak terawat dan kemudian mendatangkan masalah bagi orang banyak, maka si pemilik harus bertanggungjawab. Dasar ini harus dikedepankan dalam penanganan karhutla kedepannya.
Ketiga, harus ada upaya strategis dan komprehensif yang dimulai dari sekarang dan terus secara berkelanjutan.Terutama sekali mengajarkan melalui semua instrumen pendidikan untuk menyadarkan bahaya karhutla dan keharusan menjaga lahan.
Keempat, pendekatan teknologi tepat guna yang sesuai dengan konteks kelestarian alam harus menjadi titik perhatian penting. Hal ini bisa dimulai dari upaya awal fasilitasi masyarakat agar bisa memanfaatkan lahannya menggunakan perangkat teknologi yang ramah lingkungan.
Kelima, upaya penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada kepentingan orang banyak harus dijadikan pedoman. Semua harus mendukung ini, dan penegakan hukum harus memberikan efek kuat untuk membuat orang tidak lagi membakar dan berusaha menjaga lahannya, bukan sekedar memberikan efek jera. (adi)
