“Perang” yang Belum Usai di Lahan Gambut
Oleh: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
(Pangkogabwilhan I)
Divianews.com | Jakarta — Delapan tahun lalu, lewat tulisan berjudul “Perang” di Lahan Gambut Sumsel, saya mengingatkan kembali selorohan yang tidak mengenakkan pascakabut asap 2015, yaitu “Sumatera Selatan Pengekspor Asap”.
Julukan itu sebenarnya tidak adil jika hanya ditujukan kepada satu provinsi. Tahun 2015, sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar di Indonesia, dari Riau, Jambi dan Sumsel hingga Kalimantan dan Papua. Bank Dunia menaksir kerugiannya mencapai Rp221 triliun. Asapnya menyelimuti Singapura dan Malaysia, sampai negeri jiran meliburkan sekolah. Di mata tetangga, yang dicap pengekspor asap sesungguhnya adalah Indonesia.
Saat itu kita belajar. Pola menghadapi kemarau diubah. Tak lagi menunggu, tapi jemput bola ke masyarakat. Satgas Karhutla disiapkan, pasukan disiagakan, kebijakan dibuat, lahan ditata dan masyarakat pun diperkuat. Hasilnya nyata, beberapa musim kemarau berikutnya bisa dilalui dengan jauh lebih tenang.
Namun hari ini, September 2026, asap itu kembali. Kali ini hampir serentak, dari ujung Sumatra hingga Kalimantan.
Satu Peta, Satu Pola
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal terbakar secara nasional hingga akhir Juli 2026 sudah sekitar 202 ribu hektare. Angka itu 47 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2019, 80 persen di atas 2023, dan 69 persen di atas 2025. Hampir 95 ribu hektare di antaranya terbakar hanya dalam bulan Juli. Memasuki September, BNPB menyebut sekitar 72 ribu hektare lahan gambut telah terbakar.
Kalimantan menjadi episentrum. Hitungan BNPB hingga 14 September menunjukkan sekitar 90 ribu hektare hangus di pulau itu, kira-kira 1,4 kali luas daratan Jakarta. Kalimantan Barat menyumbang sekitar 48,5 ribu hektare, Kalimantan Selatan 19,3 ribu hektare dan Kalimantan Tengah hampir 16 ribu hektare. Di Kalimantan Tengah, titik panas yang pada paruh pertama tahun tak sampai 200 per bulan melonjak menjadi lebih dari 153 ribu titik sepanjang Agustus. Kalimantan Timur pun terseret, dengan lebih dari 6.300 hektare terbakar, termasuk di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Di Sumatra, Riau mencatat hampir 18,9 ribu hektare terbakar hingga awal September. Di Sumsel, BPBD mencatat lebih dari 56 ribu titik panas sejak awal tahun hingga 19 September, lebih dari 34 ribu di antaranya muncul hanya dalam September. Pada 17 September, dalam sehari terdeteksi 3.039 titik, dan Ogan Komering Ilir sendiri menyumbang lebih dari seribu. Luas lahan terbakar di provinsi ini melonjak lebih dari tiga kali lipat menjadi 6.552 hektare per pertengahan September.
Api bahkan tak lagi mengenal wilayah langganan. Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat hingga Jawa Timur ikut mencatat kebakaran. Namun yang paling sulit dipadamkan, paling lama berasap dan paling jauh dampaknya tetaplah api di lahan gambut.
Dampaknya kita rasakan bersama. Di Kalimantan Tengah, lebih dari 2.000 kasus ISPA tercatat hanya dalam lima hari pada pertengahan Agustus. Di Kota Jambi, warga yang mengeluhkan ISPA menembus 6.500 orang hingga pertengahan September, dan sekolah dari TK hingga SMP kembali diliburkan. Kuantan Singingi di Riau melakukan hal serupa. Jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, sempat hanya 400 meter, di Bandara Supadio Pontianak 1,2 kilometer, dan di Bandara SMB II Palembang 0,8 kilometer. Anak-anak kembali menghirup asap.
Asap juga kembali menyeberang batas negara, hingga Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla hingga Agustus saja sudah berkisar Rp39 triliun sampai Rp123 triliun, dan itu belum menghitung kebakaran September.
Istilah lama itu kembali terngiang. Kali ini bukan lagi untuk Sumsel, melainkan untuk Indonesia. Dan lagi-lagi, kita tak bisa marah.
Yang Berubah Hanya Alat Pemadamnya
Polanya nyaris tak berubah, dan nyaris sama di setiap provinsi. Api muncul di lahan gambut OKI dan Banyuasin di Sumsel, Pelalawan dan Bengkalis di Riau, Muaro Jambi di Jambi, Kotawaringin dan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, hingga pesisir Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Kemarau panjang diperparah El Nino. Petugas gabungan berjibaku siang dan malam memadamkan bara yang tersimpan di lapisan gambut. Helikopter water bombing dikerahkan, operasi modifikasi cuaca diupayakan meski awan hujan nyaris tak ada. Semua kerja keras itu patut kita hormati.
Tapi mari kita jujur. Kebakaran gambut di Indonesia sudah berulang hampir tiga dekade, sejak bencana besar 1997–1998. Enam provinsi yang sama, yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selalu masuk daftar prioritas penanganan. Yang berubah hanyalah alat pemadamnya, bukan cara berpikir kita.
Masalah dasarnya adalah tidak adanya manajemen terpadu yang bekerja sepanjang tahun. Kita selalu menunggu kemarau, lalu menunggu api. Begitu hujan turun, api padam dengan sendirinya, posko dibongkar, anggaran dialihkan dan perhatian bergeser. Tahun berikutnya, kita kembali terkejut.
Padahal peringatan sudah datang jauh hari. Pada April 2026, pemerintah telah membentuk satgas pengendalian kebakaran lahan karena titik panas di awal tahun melonjak tiga kali lipat dan ancaman El Nino sudah terbaca. Di Sumsel, sepanjang Januari hingga Mei 2026 luas karhutla hanya sekitar 305 hektare, dan hanya 1,1 hektare di antaranya berada di lahan gambut. Artinya, kita punya jendela waktu berbulan-bulan sebelum api besar datang. Musim hujan bukan waktu istirahat, justru itulah waktu terbaik untuk bekerja.
Dalam logika perang, musim hujan adalah masa mempersiapkan medan. Masa pascakarhutla adalah masa evaluasi dan pemulihan. Dua fase inilah yang selama ini tidak pernah tuntas dikerjakan, di provinsi mana pun.
Memenangkan Perang Sebelum Api Datang
Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, tata air gambut. Indonesia memiliki sekitar 13 juta hektare lahan gambut, sebagian besar di Sumatra dan Kalimantan. Sekat kanal, embung dan sumur bor harus dibangun serta dirawat saat hujan, agar tinggi muka air tanah tetap terjaga ketika kemarau tiba. Gambut yang basah tidak akan terbakar. Kanal yang dibiarkan mengeringkan gambut sama saja dengan menyiapkan bahan bakar, entah di OKI, di Pelalawan maupun di Pulang Pisau.
Kedua, lahan terlantar. Banyak lahan tidur yang tak jelas pengelolanya, dan setiap kemarau menjadi sumber api tanpa ada yang bertanggung jawab. Lahan seperti ini harus diinventarisasi secara nasional, diperjelas statusnya dan diberdayakan. Ditanami komoditas yang ramah gambut, dijadikan kolam ikan, atau diserahkan pengelolaannya kepada kelompok tani. Lahan yang dikelola akan dijaga pemiliknya. Lahan yang ditelantarkan hanya menunggu percikan api.
Ketiga, pemberdayaan petani. Bagi sebagian masyarakat, membakar masih dianggap cara paling cepat dan murah untuk membuka lahan. Melarang saja tidak cukup. Petani harus diberi jalan keluar: alat pembuka lahan tanpa bakar, dekomposer, pendampingan, akses pasar, hingga insentif bagi desa yang bebas api. Petani harus mampu mengelola lahannya secara aman, termasuk di musim kemarau.
Keempat, tanggung jawab perusahaan perkebunan besar. Di tengah krisis tahun ini, pemerintah sampai harus memanggil pemilik sekitar 358 hak guna usaha. Semestinya tidak perlu menunggu dipanggil. Pemegang konsesi wajib memiliki regu pemadam, sarana yang memadai serta pemantauan tinggi muka air yang terukur. Tanggung jawab itu tidak berhenti di pagar konsesi, tetapi juga mencakup desa-desa di sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan, tidak hanya menyasar pelaku kecil di lapangan.
Kelima, inovasi dan teknologi tepat guna. Sensor tinggi muka air, drone pemantau, deteksi dini berbasis satelit, pompa portabel hingga cairan pemadam khusus untuk bara gambut sudah tersedia. Namun teknologi tanpa sistem hanya akan menjadi pameran. Ia harus menjadi bagian dari manajemen yang berjalan setiap hari, bukan hanya dikeluarkan ketika asap sudah pekat.
Keenam, koordinasi lintas wilayah. Asap tidak mengenal batas administrasi. Agustus lalu, asap yang menyelimuti Riau disebut kiriman dari Jambi. Satu hamparan gambut sering membentang melintasi beberapa kabupaten, bahkan provinsi. Karena itu pencegahan harus dirancang per bentang gambut, bukan per wilayah administrasi, dengan data, patroli dan komando yang terhubung antardaerah.
Pada posisi ini, keaktifan pemerintah daerah menjadi kunci. Pemerintah daerah-lah yang menggerakkan pembangunan, menyusun tata ruang, mengelola APBD dan mendampingi desa, termasuk di kawasan rawan karhutla. Pencegahan karhutla harus masuk dalam perencanaan pembangunan dan anggaran rutin, bukan sekadar dana tanggap darurat. Para pengendali karhutla di lapangan pun berharap dukungan pemerintah daerah yang lebih optimal, baik sumber daya manusia, sarana-prasarana, maupun anggaran. Gubernur, bupati dan wali kota di enam provinsi gambut itu harus menjadi panglima di wilayahnya sepanjang tahun, bukan hanya saat apel siaga.
Momentum itu kini ada. Pada 24 September 2026, setelah berdiskusi dengan banyak pakar, Presiden memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).Dulu pernah ada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang kemudian dibubarkan pada akhir 2024. BPGMN diarahkan untuk memperkuat pencegahan melalui riset, pemetaan, deteksi dini dan pemantauan titik panas, dengan melibatkan ilmuwan, profesional dan masyarakat sekitar gambut. Enam provinsi tadi menjadi prioritas awalnya.
Ini langkah yang tepat. Namun badan tersebut hanya akan berarti jika tersambung hingga ke pemerintah daerah dan desa. Tanpa itu, ia hanya akan menjadi kantor baru dengan nama baru. Pemerintah daerah jangan menunggu badan itu rampung terbentuk. Siapkan sejak sekarang data lahan gambut, lahan terlantar, desa rawan dan kebutuhan petaninya, agar begitu badan ini bekerja, eksekusi di lapangan bisa langsung berjalan.
Dalam perang, kemenangan ditentukan sebelum pertempuran dimulai. Perang di lahan gambut dimenangkan di musim hujan, bukan di puncak kemarau.
Hujan mulai turun di sebagian Kalimantan Barat bagian utara, sementara di Sumatra bagian selatan diperkirakan baru merata akhir Oktober atau awal November. Ketika hujan itu datang, jangan ulangi kesalahan yang sama. Jangan ikut membongkar kewaspadaan kita. Justru saat itulah kerja yang sesungguhnya dimulai.
Semua pihak, dari Istana hingga desa, dari Riau hingga Kalimantan, harus sama-sama sadar: api jangan ditunggu, tapi dicegah agar tidak muncul. Hanya dengan cara itu julukan “pengekspor asap” benar-benar menjadi masa lalu, bukan hanya bagi Sumsel, tetapi bagi Indonesia.

