Divianews.com | Banyuasin — Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, bersama aparat gabungan melaksanakan kegiatan penyegelan lahan seluas kurang lebih 120 hektare yang terbakar di daerah Sungai Rengit Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus untuk mendukung proses penelusuran penyebab kebakaran serta mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud menyampaikan bahwa penyegelan merupakan langkah awal agar peristiwa kebakaran dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Menurutnya, penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama apabila kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasionalnya.

Perusahaan yang memiliki areal perkebunan luas diharapkan menyiapkan personel, regu pemadam, serta peralatan yang memadai untuk mengantisipasi dan menangani kebakaran. Keterlibatan aktif seluruh pihak dinilai penting guna mencegah api meluas dan meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Lebih lanjut, penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk penyidik penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepolisian, untuk mendalami penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana.

Danrem 044/Gapo menegaskan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen dan kepedulian seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat. Sinergi dalam pencegahan, patroli, kesiapsiagaan personel, dan pemadaman dini menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran semakin meluas.
Korem 044/Gapo akan terus mendukung sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya penanggulangan karhutla guna menjaga keamanan wilayah serta melindungi lingkungan di Sumatera Selatan. (adi)