Divianews.com | Lahat — Kejaksaan Negeri Lahat memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Lahat sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Polres Lahat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Solihin, rabu (29/04/2026) menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya ganja seberat 135,554 gram, sabu 215,571 gram, pil ekstasi 2,862 gram, alat hisap sabu, serta pakaian dan barang bukti lainnya,” ujar Solihin.

Ia merinci, barang bukti narkotika tersebut berasal dari 37 perkara yang telah diputus pengadilan. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 15 perkara pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Tidak hanya narkotika, Kejari Lahat juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum, di antaranya senjata tajam serta sejumlah barang lain seperti pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Menurut Solihin, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen kami dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lahat memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika di wilayah tersebut. (Lh)