Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin serta dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di OKU Timur.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Selasa (28/04/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda,” tegas Ketut.

Kasus Pertama: Obstruction of Justice Proyek Jaringan Desa

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS terkait dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD, sementara RS berprofesi sebagai advokat.

Menurut Ketut, kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam upaya menghalangi penyidikan, sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

RS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Hingga kini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam pengembangan kasus ini.

Modus yang digunakan, lanjut Ketut, yakni dengan menyusun skenario bersama untuk memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

“Para tersangka diduga mengondisikan saksi agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelasnya.

Kasus Kedua: Korupsi KUR Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Dalam perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

KS, mantan pimpinan cabang bank (2021–2022),

SF, pimpinan cabang berikutnya (2022–2024),

FS, pihak penerima atau pengguna dana KUR.

Dua tersangka, KS dan FS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji.

Sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

Modus operandi dalam kasus ini terbilang sistematis. Para pimpinan bank diduga mengarahkan bawahannya untuk memanipulasi proses analisa kelayakan kredit.

“Para tersangka memerintahkan tim internal untuk merekayasa kelayakan kredit dengan menggunakan 16 nama debitur sebagai sarana pengajuan pinjaman untuk satu kepentingan proyek,” ungkap Ketut.

Program KUR sendiri merupakan program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dengan subsidi dari negara.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua perkara ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Sumsel. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Ketut. (adi)