Kejati Sumsel Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank Pelat Merah Semendo
Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka berinisial DS terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Muara Enim.
DS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung mulai hari ini, Kamis (27/11/2025), hingga 16 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Peran DS: Perantara Fiktif KUR Mikro
DS merupakan tersangka keenam dari total tujuh orang yang ditetapkan Kejati Sumsel dalam kasus ini.
Menurut keterangan Pers Kejati Sumsel, DS berperan sebagai perantara KUR Mikro. DS bersama tersangka lain, WAF dan IH, mengajukan permohonan KUR Mikro kepada Kepala Cabang saat itu, EH.
Modus operandi yang dilakukan adalah:
Mengajukan KUR Mikro dengan persyaratan yang tidak sesuai aturan berlaku.
Menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana dari tindak pidana ini dan masih terus didalami.
Enam Tersangka Sudah Ditahan
Sebelum penahanan DS, Kejati Sumsel sudah menahan empat tersangka lain, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, sejak 21 November 2025. Sementara itu, tersangka WAF sudah berada dalam tahanan untuk kasus pidana lain.
Saat ini, tinggal satu tersangka, IH, yang belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.
“Dengan penahanan DS, sudah enam dari tujuh tersangka dalam kasus ini yang telah menjalani penahanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., di Palembang (27/11/2025). (adi)

