DPRD Sumsel Tindaklanjuti Dugaan PHK Sepihak dan Penahanan Ijazah di PT MNP
Divianews.com | Palembang — DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi V menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta penahanan ijazah pekerja oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) Sumsel.
Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani, didampingi Sekretaris Komisi V Kiky Subagio, serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel yang dipimpin Sopan Sofyan.

Dalam forum tersebut, FSP RTMM SPSI Sumsel mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sopan Sofyan menjelaskan, pekerja itu dipanggil perusahaan pada 5 November 2025 dan dituduh melakukan pencurian tanpa disertai bukti hukum.
“Pada saat itu juga yang bersangkutan diminta menandatangani surat PHK, namun ditolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran,” ujar Sopan Sofyan, senin (27/04/2026).
Setelah kejadian itu, pekerja memberikan kuasa kepada serikat untuk melakukan pendampingan hukum. Serikat pekerja telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi bipartit dengan perusahaan hingga perundingan tripartit bersama mediator Disnakertrans Kabupaten Banyuasin. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga akhirnya keluar anjuran dari Disnakertrans setempat.
Karena menilai anjuran tersebut belum sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kuasa hukum pekerja melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Tak hanya soal PHK, FSP RTMM SPSI Sumsel juga melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel pada 23 Februari 2026. Dugaan pelanggaran itu meliputi tidak adanya slip gaji, upah lembur yang tidak dibayarkan selama 14 tahun, serta penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
“Hingga lebih dari dua bulan sejak laporan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami berharap adanya kepastian hukum,” tegas Sopan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, Kiky Subagio, menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang harus segera ditangani, mulai dari dugaan PHK sepihak tanpa dasar hukum, tidak dipenuhinya hak pekerja, hingga praktik penahanan dokumen pribadi.
“Seluruh persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja memiliki peran penting untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendorong pengembalian dokumen milik pekerja.
“Kami akan mendorong agar ijazah tersebut segera dikembalikan kepada para pekerja. Penahanan dokumen pribadi tidak dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 100 ijazah pekerja diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.
Senada dengan itu, praktisi hukum ketenagakerjaan Firmansyah Hakim menyebut pemerintah telah melarang tegas praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pekerja yang mengalami hal tersebut berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dimediasi. Jika perusahaan tetap tidak mengembalikan dokumen, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Sumatera Selatan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan tidak merugikan pekerja. (ADV)

