Bupati Muba Tegaskan Perlindungan Buruh dan Kepatuhan Perusahaan di May Day 2026
Divianews.com | Sekayu Muba — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi momentum penegasan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. HM. Toha Tohet menegaskan bahwa keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dan kesejahteraan buruh adalah prioritas utama pemerintah daerah.
Dalam pernyataan resminya di Sekayu, Bupati menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh buruh melalui aksi damai akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ruri Prastowo, unsur DPRD, serta perwakilan instansi teknis terkait, yang turut hadir mengawal jalannya aksi dan dialog.
DPRD Siapkan RDP Terkait Dugaan Pelanggaran
Menindaklanjuti laporan buruh mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan, DPRD Muba melalui Komisi I segera mengambil langkah konkret. Ketua Komisi I, Indra Kesumajaya, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
“Terkait 12 perusahaan yang dilaporkan oleh pihak buruh, kami akan segera menjadwalkan RDP. Ini adalah fungsi pengawasan kami untuk mewakili masyarakat dan buruh. Kita akan memperjuangkan hak pekerja secara adil dan memastikan perusahaan patuh pada aturan ketenagakerjaan serta regulasi lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Paparkan Langkah Strategis
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan sejumlah langkah strategis yang disiapkan pemerintah daerah untuk merespons tuntutan buruh.
Pertama, pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas melalui penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Organisasi buruh didorong untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, pemerintah memastikan penegakan keadilan upah dengan mengawasi kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 sesuai ketentuan Gubernur Sumatera Selatan. Untuk mempercepat respons, Disnakertrans juga menyediakan layanan pengaduan langsung bagi pekerja.
Ketiga, pengawasan terhadap sistem kerja diperketat, khususnya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing), mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Setiap kontrak kerja wajib didaftarkan guna mencegah praktik penyimpangan.
Keempat, pemerintah menegaskan komitmen terhadap kebebasan berserikat. Praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) dinyatakan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Kelima, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung, seperti perbaikan jalan, yang masuk dalam program prioritas pembangunan daerah untuk menunjang mobilitas pekerja.
Sanksi Tegas untuk Perusahaan Pelanggar
Herryandi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha.
“Melalui semangat May Day ini, kami ingin memastikan bahwa di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja dan kepastian operasional perusahaan. Mari kita jaga semangat kemitraan ini demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan—sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Muba Maju Lebih Cepat. (cha)
