DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Laporan Hasil Kegiatan Reses Tahap II
Divianews.com | Lahat – Bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022 dalam Rangka Laporan Hasil Kegiatan Reses Tahap II Anggota DPRD Lahat. Senin (14/02/2022).
Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu, dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Lahat Sri Marhaeni Wulansih, Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE.MM, Asisten I, Seluruh Stafli, Seluruh Ka. OPD atau yang mewakili, Seluruh Kabag, Dir. RSUD, Seluruh Camat dan tamu undangan.
Andi Sucitera dari Partai PAN dalam laporannya menyampaikan pemerintah mengambil langkah- langka meminimalisir ekosistem dan keseiumbangan kecukupan masyarakat sehingga tertib dan aman.
“Kami mengharapkan penempatan Jarak permukiman jarak kesungai. Sesuai rencana kegiatan pemerintahan daerah, banyak stok pile bangak stok ple di pinggir sungai tidak terbentuk lagi. di wilayah Merapi Area. OPD terkait pemadaman listrik segera terealisasi. Pemda mengambil langkah- langkah sehingga kepentingan semua wisata Bukit Besak masukan perda,”jelasnya.
Sementara Dapil IV Yudiansyah mengatakan alat cetak di Tanjung Sakti Pumu Pumi memang gratis.Tapi biaya ke Lahat, pembuatan KK dan KTP Diwilayah Jarai are lampu jalan banhak rusak dan mati.
“Dan di Desa Penandingan kena musibah banjir, bawah Kecamatan Jarai Area PDAM, Pipa standar dan Ada mata air yang tidak dimanfaatkan untuk sumber daya mata air wilayah kerja PDAM,”terangnya.
Sementara arahan Bupati Lahat Cik Ujang yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, mengatakan program kerja benar- benar menyentuh kepentingan masyarakat, sesuai skala prioritas semoga upaya bersama, lebih memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lahat.
“Kegiatan Reses ini baik yang dilakukan secara individu maupun berkelompok adalah kegiatan Anggota DPRD dalam rangka menjaring Aspirasinya masyarakat yang mana hal tersebut merupakan harapan dan tujuan masyarakat untukmewujudkan keberhasilan pembangunan pada masa yang akan datang sesuai dengan hajat. Kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD setelah melaksanakan kegiatan reses dalam menyerap aspirasi masyarakat. Reses dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun yang dihadapi masyarakat,”katanya. (lili)