Divianews.com | Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp32,94 triliun. Selanjutnya, pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga September 2025 pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat lima perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sementara itu, terdapat satu perubahan data pemungut pada X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Rosmauli merinci, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 entitas telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total nilai Rp32,94 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran bertahap sejak 2020, yakni Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,71 triliun. Angka ini terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar. Rinciannya yakni Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025).

Adapun pajak fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp4,1 triliun, yang bersumber dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025). Penerimaan ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,24 triliun.

Sektor digital lainnya juga berkontribusi melalui Pajak SIPP dengan total penerimaan Rp3,78 triliun hingga September 2025. Pajak ini berasal dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp931,12 miliar (2025). Rinciannya meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perpajakan digital agar lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern, mencakup seluruh potensi dari PMSE, fintech, hingga aset kripto. (cha)