Krodit, Pemprov Sumsel Terapkan Aturan Baru Penyaluran Solar
Divianews.com | Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penyaluran solar subsidi untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur pola pelayanan solar di 18 SPBU di Kota Palembang. Dari total SPBU yang ditetapkan, empat di antaranya tidak lagi menyalurkan solar subsidi, sementara empat belas SPBU hanya melayani pengisian pada malam hingga dini hari. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas akibat antrean kendaraan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan berarti pengurangan kuota. Ia memastikan stok solar subsidi tetap, bahkan pemerintah daerah telah mengajukan tambahan kuota kepada pemerintah pusat.
“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting ditegakkan, dan kita sudah meminta penambahan kuota,” ujar Herman Deru.
Penataan pola antrean ini juga bertujuan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di ruas utama seperti Jalan Soekarno-Hatta yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat antrean kendaraan pengisi BBM.
Dengan pemindahan jam pelayanan ke malam hari, Gubernur meyakini potensi kemacetan dapat ditekan. Ia menyebut kondisi lalu lintas kini menunjukkan perbaikan.
“Kita ingin titik layanan lebih proporsional sesuai kebutuhan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan dengan Dirlantas dan Dishub,” katanya.
Pemprov berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem distribusi solar subsidi dalam jangka panjang. (nia)
