Oknum PNS Inspektorat Sumsel Jadi TSK Kasus Gratifikasi
Divianews.com | Palembang — Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi, yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam press release dalam press release menyampaikan, Tim Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak korupsi gratifikasi oknum PNS pada Inspektorat Sumatera Selatan.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 128 KUHAP, oleh karena itu menetapkan satu orang tersangka yang berinisial EK selaku Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” urai Vanny Yulia Eka Sari.
Tersangka EK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20 /L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, sehingga Tim Penyidik memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah terlibat dugaan gratifikasi yang dimaksud,” ungkap Vanny.
Terhadap tersangka EK telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Dari tanggal 18 Desember 6 Januari 2024,” pungkas Vanny.
Atas perbuatanmya, tersangka EK dikenakan Pasal 12 huruf e KUHP Undang-Undang Tipikor subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (tim)

