Divianews.com | Palembang — Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank BNI, di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Demang Lebar Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang,

Dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua tim penyidik Dr Noordien Kusumanegara beserta tim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, selasa (23/01) kepada media menyampaikan giat penggeledahan ini dilakukan dirumah tersangka AT yang terjerat dalam kasus penggelapan dana nasabah bank senilai Rp 6,4 miliar.

“Tim penyidik bidang tindak pindana khusus Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah bank di rumah tersangka AT,”

Masih dikatakan Vanny, hasil penggeledahan tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamkan barang bukti berupa dokumen serta bukti elektronik lainnya dari rumah tersangka.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan beberapa data berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang diperlukan dalam perkara dugaan tersebut,” ungkap Vanny.

Selama penggeledahan tersebut tim penyidik tidak mengalami hambatan selama proses penggeledahan berlangsung. “Penggeledahan berlangsung aman, kondusif dan lancar,” kata Vanny.

Sementara itu, untuk barang bukti hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan penyitaan apabila ada kaitannya dengan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Ini akan kita teliti lagi apakah barang bukti tersebut ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud, sehingga apabila tidak ada kaitannya akan kita kembalikan, namun apabila ada kaitannya dengan penyidikan akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya. (adi)