Divianews.com | Palembang — Kabar gembira bagi pegawai di Pemerintah Kota Palembang. Pemerintah kota ini akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mereka.

Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pemberian THR ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

“Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Ratu Dewa, Kamis (21/3/2024).

Pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya, THR ini akan dimulai dicairkan pada 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

“Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” Dewa menerangkan.

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Wali Kota Palembang.

“Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemerintah Kota Palembang terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024,” demikian Ratu Dewa. (dn)