TSK Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel Setor Uang Kerugian
Divianews.com | Palembang — Tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta atas nama Nesti Wibowo, kembalikan uang kerugian negara.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut, dititipkan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka, Senin 1 April 2023.
Dalam rilis yang di terima Divianews.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan besaran uang yang dititipkan oleh tersangka ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebesar Rp169.427.787.
“Iya memang benar, telah diterima pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan Rp169.427.787 yang diserahkan oleh keluarga didampingi penasihat hukum terdakwa,” ujar Vanny.
Diterangkan Vanny, bahwa sebelumnya Nesti Wibowo oknum ASN BPN Kota Jogjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka yang ke empat dalam penyidikan perkara tersebut.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan peran tersangka Nesti Wibowo yakni diduga ikut serta dalam hal transaksi jual beli.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih melakukan beberapa rangkaian penyidikan dalam perkara tersebut.
“Hal itu dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” tandasnya. (adi)

