Divianews.com | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar lebih dalam kasus korupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka, Bambang Hariadi Wikanta, yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaya, konsultan perencana kegiatan LRT.

Pada saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024), Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH, MH mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan oleh tersangka Bambang Hariadi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi LRT Sumsel.

“Pada hari ini, kami menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Bambang Hariadi Wikanta, yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaya, sebagai bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara,” kata Umaryadi.

Dalam kesempatan yang sama, Umaryadi didampingi oleh Kasi Penyidikan Khaidirman SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH, MH, dan sejumlah pejabat utama lainnya. Ia menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus ini, yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan terhadap tahap perencanaan proyek LRT.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH, MH menjelaskan bahwa uang Rp22,5 miliar yang dikembalikan akan dititipkan ke rekening bank penampungan yang telah ditentukan, dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Hutamrin juga menambahkan bahwa Kejari Palembang akan segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, yang akan dibantu oleh JPU Kejati Sumsel untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

“Dana yang dikembalikan akan ditampung di rekening yang ditentukan, dan juga akan menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan nanti,” kata Hutamrin.

Sebagai informasi, kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. Dalam penyidikan ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari petinggi PT Waskita Karya, PT Perentjana Djaya, serta seorang ASN Kementerian Perhubungan RI. Kelima tersangka tersebut antara lain:

Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaya

Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI

Tindak Pidana Korupsi dan Mark-Up Proyek LRT

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi ini melibatkan mark-up anggaran dan aliran dana yang diduga kuat berasal dari praktik suap atau gratifikasi senilai Rp22,5 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang yang telah disita, yakni sebesar Rp2,088 miliar, yang diduga merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya.

Modus operandi dalam kasus ini, sebagaimana dijelaskan oleh Umaryadi, adalah adanya mark-up pada beberapa kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel, bahkan sebagian kegiatan ditemukan bersifat fiktif. Selain itu, dana yang diperoleh dari mark-up tersebut diduga digunakan untuk memberi suap kepada sejumlah pihak terkait.

Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara ini, Kejati Sumsel berharap dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mempercepat proses hukum terhadap tersangka, yang tentunya akan dilanjutkan ke tahap persidangan. (nia)