Divianews.com | Palembang  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kontribusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Ylia Eka Sari dalam rilis, senin (9/12) menyampaikan,  acara puncak peringatan tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Pada kesempatan ini, Kejati Sumsel yang diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Umaryadi  menerima dua penghargaan.

“Penghargaan pertama adalah kategori “Terbaik Pertama” untuk Pemberitahuan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada KPK melalui SPDP Online Tahun 2024 pada tingkat Kejaksaan Tinggi.,” urai Vanny

Selain itu, Kejati Sumsel juga menerima penghargaan “Terbaik Ketiga” dalam kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada tingkat Kejaksaan Tinggi.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang juga meraih prestasi gemilang dengan menerima penghargaan “Terbaik Pertama” dalam kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A.

Kepala Kejati Sumsel, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan, “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras dan komitmen kami dalam memberantas korupsi. Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.”

Acara ini menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan bebas dari praktik korupsi. (adi)