Divianews.com | Palembang — Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka Penerimaan Gratifikasi dan pemerasan terkait masalah Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Sebelumnya Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan kantornya di Jalann A Yani Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar serta Kasubagbin Iwan Setiadi dalam keterangan pers  mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Kajari Hutamrin di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Dihadapan awak medai di Palembangg, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzuki beserta staf pribadinya beserta barang bukti sejumlah uang dan logam mulia turut dihadirkan kehadapan awak media.

Terhadap kedua tersangka tesebut, Kajari Palembang Hutamrin menjelaskan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Ya untuk  kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan,” urainya.

Lebih lanjut, Hutamrin menambahkan, bahwa modus uang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.

“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya.

Sementara itu pasca OTT dan ditetapkannya dua orang sebagai TSK, saat ini kata Hutamrin, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.(adi)